Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 84 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998 tentang PROGRAM REKAPITULASI BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Bank Umum adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA. 2. Program Rekapitalisasi Bank Umum adalah upaya meningkatkan permodalan bank untuk mencapai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Koreksi Anda