Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 83 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN TENAGA TEKNIS YANG KOMPETEN DI BIDANG PERDAGANGAN JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi: a. Penyedia Jasa yang bergerak di bidang Perdagangan Jasa; dan b. kewajiban Tenaga Teknis yang Kompeten.
Koreksi Anda