Koreksi Pasal 1
PP Nomor 83 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya
Teks Saat Ini
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun lg7l tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara .,Hutama Karya" Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
Koreksi Anda
