Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 83 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan ini bernama Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional atau disebut Perum Perumnas. (2) Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta. (3) Perusahaan dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Negara Republik INDONESIA sebagaimana ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas.
Koreksi Anda