Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 83 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan dapat menerima penugasan di bidang Perumahan dan kawasan Permukiman serta Rumah Susun dari Pemerintah Daerah yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda