Koreksi Pasal 14
PP Nomor 83 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMERINTAH KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG
Teks Saat Ini
(1) Satuan unit pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, meliputi:
a. unit pelaksana internal BPKS;
depkumham.go.id
b. unit pelaksana pelayanan terpadu satu pintu yang merupakan perwakilan dari instansi Pemerintah, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, dan Pemerintah Kota Sabang;
c. unit usaha lain sesuai dengan kebutuhan pengembangan usaha.
(2) Pemerintah, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, dan Pemerintah Kota Sabang menugaskan pejabat yang berkaitan dengan pelayanan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(3) Penugasan atau pengangkatan dan pemberhentian pejabat dalam rangka pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang kepegawaian.
Koreksi Anda
