Koreksi Pasal 13
PP Nomor 83 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMERINTAH KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG
Teks Saat Ini
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang BPKS, DKS membentuk satuan unit pelaksana beserta tugas dan wewenangnya dengan memperhatikan masukan dari Kepala BPKS.
Koreksi Anda
