Koreksi Pasal 12
PP Nomor 83 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMERINTAH KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG
Teks Saat Ini
(1) BPKS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural.
(2) Pengaturan status BPKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(3) Struktur organisasi, tugas, dan wewenang BPKS diatur lebih lanjut dengan Peraturan Ketua DKS setelah berkonsultasi dengan Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Koreksi Anda
