Koreksi Pasal 8
PP Nomor 83 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMERINTAH KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah MENETAPKAN kebijakan, norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kewenangan yang dilimpahkan kepada DKS.
(2) Kebijakan, norma, standar dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Koreksi Anda
