Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 83 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMERINTAH KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda