Koreksi Pasal 6
PP Nomor 83 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMERINTAH KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:
a. penataan ruang;
b. lingkungan hidup;
c. pengembangan dan pengelolaan usaha; dan
d. pengelolaan aset tetap.
(2) Pengembangan dan pengelolaan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan melalui kerja sama baik dalam maupun luar negeri, pendirian badan usaha, dan investasi.
Koreksi Anda
