Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 83 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMERINTAH KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperlancar kegiatan pengembangan fungsi kawasan Sabang, Pemerintah melimpahkan sebagian kewenangan di bidang perizinan dan kewenangan lain kepada DKS. (2) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan. depkumham.go.id
Koreksi Anda