Koreksi Pasal 3
PP Nomor 83 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMERINTAH KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan Sabang bebas tata niaga.
(2) Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan Sabang ke daerah pabean lainnya di wilayah INDONESIA wajib tunduk pada ketentuan di bidang kepabeanan serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Koreksi Anda
