Koreksi Pasal 1
PP Nomor 83 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2000 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP 79-1998
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 79 Tahun 1998 diubah, sebagai berikut:
1. Keputusan Pasal 22 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 22
(1) Jaminan Kematian dibayar sekaligus kepada janda atau duda atau anak, dan meliputi:
a. Santunan berupa uang sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga juta rupiah), dan
b. Biaya pemakaman sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah)."
2. Kententuan pada Lampiran II huruf A angka 2 huruf a, b, c dan angka 3 huruf c diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"2.
Santunan Cacat:
a. Santunan cacat sebagian untuk selama-lamanya dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dengan besarnya % sesuai tabel x 70 bulan upah.
b. Santunan cacat total untuk selama-lamanya dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dan secara berkala dengan besarnya santunan adalah:
b.1.
Santunan sekaligus sebesar 70% x 70 bulan upah
b.2.
Santunan berkala sebesar Rp. 50.000.00 (lima puluh ribu rupiah) selama 24 (dua puluh empat) bulan.
c. Santunan cacat kekurangan fungsi dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dengan besarnya santunan adalah:
% berkurangnya fungsi x % sesuai tabel x 70 bulan upah.
3. Ketentuan …
3. Ketentuan pada Lampiran II huruf B dan E diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"B.
Pengobatan dan perawatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan:
1. Dokter
2. Obat
3. Operasi
4. Rontgen, Laboratorium
5. Perawatan Puskesmas, Rumah Sakit Umum Kelas I
6. Gigi
7. Mata
8. Jasa Tabib/Sinshe/Tradisional yang telah mendapat ijin resmi dari instansi yang berwenang.
Seluruh biaya yang dikeluarkan untuk 1 (satu) peristiwa kecelakaan tersebut pada B.1 sampai dengan B.8 dibayarkan maksimum Rp. 6.400.000,00 (enam juta empat ratus ribu rupiah).
E.
Ongkos pengangkutan tenaga kerja dari tempat kejadian kecelakaan kerja ke Rumah Sakit diberikan penggantian biaya sebagai berikut:
1 Bilamana hanya menggunakan jasa angkutan darat/sungai maksimum sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
2 Bilamana hanya menggunakan jasa angkutan laut maksimum sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
3 Bilamana hanya menggunakan jasa angkutan udara maksimum sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah)."
Koreksi Anda
