Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PP Nomor 83 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN PP 47-1994 TENTANG PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengubah ketentuan BAB I Pasal 5, sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 5 (1) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan saat pengakuan penghasilan dan biaya sebagai dasar penghitungan penghasilan bruto bagi bidang usaha tertentu dan Wajib Pajak tertentu selain yang diatur dalam Pasal 4; (2) Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Wajib Pajak yang mengikuti program restrukturisasi perusahaan berdasarkan kebijaksanaan Pemerintah".
Koreksi Anda