Koreksi Pasal I
PP Nomor 82 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2006 TENTANG HAK KEUANGAN, KEDUDUKAN PROTOKOL, DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara
Tahun 2006 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4636) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara
Tahun 2009 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5006) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
