Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PP Nomor 82 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan sertifikasi elektronik dilaksanakan oleh Menteri. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengakuan; dan b. pengoperasian fasilitas penyelenggara sertifikasi elektronik induk bagi penyelenggara sertifikasi elektronik berinduk.
Koreksi Anda