Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PP Nomor 82 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanda Tangan Elektronik meliputi: a. Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi; dan b. Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi. (2) Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. dibuat dengan menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik; dan b. dibuktikan dengan Sertifikat Elektronik. (3) Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat tanpa menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik.
Koreksi Anda