Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PP Nomor 82 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan Transaksi Elektronik para pihak wajib menjamin: a. pemberian data dan informasi yang benar; dan b. ketersediaan sarana dan layanan serta penyelesaian pengaduan. (2) Dalam penyelenggaraan Transaksi Elektronik para pihak wajib menentukan pilihan hukum secara setimbang terhadap pelaksanaan Transaksi Elektronik.
Koreksi Anda