Koreksi Pasal 51
PP Nomor 82 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan Transaksi Elektronik para pihak wajib menjamin:
a. pemberian data dan informasi yang benar; dan
b. ketersediaan sarana dan layanan serta penyelesaian pengaduan.
(2) Dalam penyelenggaraan Transaksi Elektronik para pihak wajib menentukan pilihan hukum secara setimbang terhadap pelaksanaan Transaksi Elektronik.
Koreksi Anda
