Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 82 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan Agen Elektronik, penyelenggara Agen Elektronik wajib memperhatikan prinsip: a. kehati-hatian; b. pengamanan dan terintegrasinya sistem Teknologi Informasi; c. pengendalian pengamanan atas aktivitas Transaksi Elektronik; d. efektivitas dan efisiensi biaya; dan e. perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyelenggara Agen Elektronik wajib memiliki dan menjalankan prosedur standar pengoperasian yang memenuhi prinsip pengendalian pengamanan data pengguna dan Transaksi Elektronik. (3) Prinsip pengendalian pengamanan data pengguna dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. kerahasiaan; b. integritas; c. ketersediaan; d. keautentikan; e. otorisasi; dan f. kenirsangkalan.
Koreksi Anda