Koreksi Pasal 31
PP Nomor 82 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat Kelaikan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 diberikan oleh Menteri.
(2) Standar dan/atau persyaratan teknis yang digunakan dalam proses Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik ditetapkan oleh Menteri.
(3) Instansi pengawas dan pengatur sektor terkait dapat MENETAPKAN persyaratan teknis lainnya dalam rangka Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan kebutuhan masing-masing sektor.
Koreksi Anda
