Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 82 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyampaikan informasi kepada Pengguna Sistem Elektronik paling sedikit mengenai: a. identitas Penyelenggara Sistem Elektronik; b. objek yang ditransaksikan; c. kelaikan atau keamanan Sistem Elektronik; d. tata cara penggunaan perangkat; e. syarat kontrak; f. prosedur mencapai kesepakatan; dan g. jaminan privasi dan/atau perlindungan Data Pribadi.
Koreksi Anda