Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 82 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang bersifat strategis harus menggunakan tenaga ahli berkewarganegaraan INDONESIA. (2) Dalam hal belum terdapat tenaga ahli berkewarganegaraan INDONESIA, Penyelenggara Sistem Elektronik dapat menggunakan tenaga ahli asing. (3) Ketentuan mengenai jabatan tenaga ahli dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang bersifat strategis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi tenaga ahli diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda