Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 82 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Lunak yang digunakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib: a. terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; b. terjamin keamanan dan keandalan operasi sebagaimana mestinya; dan c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Perangkat Lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda