Koreksi Pasal 5
PP Nomor 82 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib melakukan pendaftaran.
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik untuk nonpelayanan publik dapat melakukan pendaftaran.
(3) Kewajiban pendaftaran bagi Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan publik.
(4) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) diajukan kepada Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
