Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 88

PP Nomor 82 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, penyelenggara sertifikasi elektronik dan Lembaga Sertifikasi Keandalan yang telah beroperasi di INDONESIA sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda