Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 81

PP Nomor 82 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Registri Nama Domain dan/atau Registrar Nama Domain berhak memperoleh pendapatan dengan memungut biaya pendaftaran dan/atau penggunaan Nama Domain dari Pengguna Nama Domain. (2) Dalam hal Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengelola Nama Domain selain Instansi, Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain wajib menyetorkan sebagian pendapatan dari pendaftaran dan penggunaan Nama Domain yang dihitung dari prosentase pendapatan kepada negara. (3) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
Koreksi Anda