Koreksi Pasal 79
PP Nomor 82 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Nama Domain yang mengindikasikan Instansi hanya dapat didaftarkan dan/atau digunakan oleh Instansi yang bersangkutan.
(2) Instansi wajib menggunakan Nama Domain sesuai dengan nama Instansi yang bersangkutan.
Koreksi Anda
