Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PP Nomor 82 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran Nama Domain dilaksanakan berdasarkan prinsip pendaftar pertama. (2) Nama Domain yang didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kepatutan yang berlaku dalam masyarakat; dan c. iktikad baik. (3) Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain berwenang: a. menolak pendaftaran Nama Domain apabila Nama Domain tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); b. menonaktifkan sementara penggunaan Nama Domain; atau c. menghapus Nama Domain apabila pengguna Nama Domain melanggar ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda