Koreksi Pasal 74
PP Nomor 82 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat
(3) dapat diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum INDONESIA.
(3) Pengelola Nama Domain ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
