Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PP Nomor 82 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Nama Domain diselenggarakan oleh Pengelola Nama Domain. (2) Nama Domain terdiri atas: a. Nama Domain tingkat tinggi generik; b. Nama Domain tingkat tinggi INDONESIA; c. Nama Domain INDONESIA tingkat kedua; dan d. Nama Domain INDONESIA tingkat turunan. (3) Pengelola Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Registri Nama Domain; dan b. Registrar Nama Domain.
Koreksi Anda