Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PP Nomor 82 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Sertifikasi Keandalan dibentuk oleh profesional. (2) Profesional yang membentuk Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi profesi: a. konsultan Teknologi Informasi; b. auditor Teknologi Informasi; dan c. konsultan hukum bidang Teknologi Informasi. (3) Profesional lain yang dapat turut serta dalam pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi profesi: a. akuntan; b. konsultan manajemen bidang Teknologi Informasi; c. penilai; d. notaris; dan e. profesi dalam lingkup Teknologi Informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (4) Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memiliki sertifikat profesi dan/atau izin profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran profesi dalam lingkup Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda