Koreksi Pasal 68
PP Nomor 82 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat Keandalan yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan meliputi kategori:
a. pengamanan terhadap identitas;
b. pengamanan terhadap pertukaran data;
c. pengamanan terhadap kerawanan;
d. pemeringkatan konsumen; dan
e. pengamanan terhadap kerahasiaan Data Pribadi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penentuan kategorisasi Sertifikat Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
