Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PP Nomor 82 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Sertifikasi Keandalan dapat menerbitkan Sertifikat Keandalan melalui proses Sertifikasi Keandalan. (2) Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pemeriksaan terhadap informasi yang lengkap dan benar dari Pelaku Usaha beserta Sistem Elektroniknya untuk mendapatkan Sertifikat Keandalan. (3) Informasi yang lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi informasi yang: a. memuat identitas subjek hukum; b. memuat status dan kompetensi subjek hukum; c. menjelaskan hal tertentu yang menjadi syarat sahnya perjanjian; dan d. menjelaskan barang dan/atau jasa yang ditawarkan.
Koreksi Anda