Koreksi Pasal 78
PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Dilarang memasukkan atau mengeluarkan jenis media pembawa atau transit di negara atau area yang masih tertular hama penyakit hewan karantina golongan I, dan atau sedang berjangkit wabah hama penyakit hewan karantina golongan II.
(2) Ketentuan larangan pemasukan, transit atau pengeluaran jenis media pembawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
