Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Media pembawa dapat digolongkan berdasarkan kerentanan, cara penularan dan cara mendeteksi hama penyakit hewan karantina. (2) Penggolongan media pembawa untuk tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda