Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petugas karantina dapat mengunci, menyegel dan atau melekatkan tanda pengaman terhadap media pembawa untuk menghindari perbuatan yang dapat mempersulit atau menghambat proses pelaksanaan tindakan karantina. (2) Dilarang membuka, melepas atau merusak kunci, segel atau tanda pengaman yang telah terpasang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebelum selesai proses tindakan karantina, tanpa persetujuan dokter hewan karantina.
Koreksi Anda