Koreksi Pasal 64
PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Jika alat angkut perairan, udara atau darat dan kereta api yang memuat media pembawa karena keadaan darurat sandar atau mendarat atau berhenti di tempat-tempat yang tidak ditetapkan sebagai tempat pemasukan atau pengeluaran, maka penanggung jawab alat angkut atau orang yang mengetahui peristiwa tersebut harus melaporkan dengan segera kepada petugas karantina, dokter hewan atau pejabat pemerintah terdekat.
(2) Dokter hewan atau pejabat Pemerintah yang menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus segera melaporkannya
kepada petugas karantina terdekat.
(3) Media pembawa, bahan atau peralatan dan muatan lain yang pernah berhubungan dengan media pembawa tersebut, dilarang diturunkan dari alat angkut sebelum diizinkan oleh petugas karantina, kecuali karena alasan-alasan yang terpaksa.
(4) Dalam hal alat angkut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat meneruskan perjalanannya, maka terhadap media pembawa dilakukan tindakan karantina sesuai dengan ketentuan tentang pemasukan.
(5) Dalam hal alat angkut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat meneruskan perjalannya, maka terhadap media pembawa dilakukan tindakan karantina sesuai dengan ketentuan tentang transit.
Koreksi Anda
