Koreksi Pasal 63
PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Pengiriman media pembawa melalui pos atau usaha jasa titipan harus mencantumkan secaraaa jelas jumlah, jenis, atau nama media pembawa serta negara atau area asal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Tata cara pengiriman media pembawa melalui pos dan usaha jasa titipan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri, setelah berkonsultasi dengan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pos.
Koreksi Anda
