Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tindakan karantina di luar tempat pemasukan, di luar tempat pengeluaran dan atau di luar instalasi karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Pasal 58, dan Pasal 59, maka pihak lain dapat membantu pelaksanaan tindakan karantina. (2) Pelaksanaan … (2) Pelaksanaan tindakan karantina oleh pihak lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaporkan kepada dokter hewan karantina. (3) Penunjukan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan kewenangan profesi dokter hewan.
Koreksi Anda