Koreksi Pasal 59
PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Tindakan karantina terhadap hewan bibit, bahan biologik reproduksi dan hewan hasil penangkaran dapat diberikan kemudahan di tempat pemasukan dan atau pengeluaran, melalui penilaian status kesehatan dan situasi hama penyakit hewan karantina tempat asal, menurut tata cara karantina.
(2) Tindakan karantina terhadap bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain dapat diberikan kemudahan di tempat pemasukan dan atau pengeluaran, melalui penilaian status sanitasi dan situasi hama penyakit hewan karantina tempat asal, menurut tata cara karantina.
(3) Tata cara penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
