Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memberikan kemudahan pelayanan dan kelancaran arus barang di tempat pemasukan dan atau pengeluaran, maka tindakan karantina dapat dilakukan di luar tempat pemasukan dan atau di luar tempat pengeluaran maupun di luar instalasi karantina, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip karantina hewan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Tindakan … (2) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diperhitungkan sebagai bagian dari proses tindakan karantina di instalasi karantina, tempat pemasukan atau tempat pengeluaran berdasarkan analisis risiko hama penyakit hewan karantina.
Koreksi Anda