Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanggung jawab alat angkut yang akan memuat media pembawa, harus terlebih dahulu memeriksa telah dipenuhinya ketentuan dan persyaratan karantina media pembawa tersebut. (2) Penanggung jawab alat angkut dilarang mengangkut media pembawa yang belum memenuhi ketentuan dan persyaratan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Koreksi Anda