Koreksi Pasal 51
PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Orang, alat angkut, bahan atau peralatan, kemasan serta muatan lain yang pernah berhubungan dengan atau terkontaminasi oleh media pembawa yang ditolak atau dimusnahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) dan Pasal 50 ayat (2), juga diberikan perlakuan dan atau tindakan karantina yang bertujuan untuk mencegah penyebaran hama penyakit hewan karantina.
(2) Tindakan perlakuan, penahanan, pemusnahan, penolakan dan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) dan ayat
(3), Pasal 49, serta Pasal 50 menurut pertimbangan dokter hewan karantina dapat dilakukan terhadap seluruh atau sebagian dari media pembawa yang akan dikirim.
Koreksi Anda
