Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan kesehatan terhadap bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain di tempat pengeluaran, instalasi karantina, atau tempat asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2), dilakukan segera setelah bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain tersebut diserahkan oleh pemiliknya. (2) Jika dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditemukan bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain : a. yang berasal dari area atau tempat dari mana dilarang pengeluarannya, berasal dari area atau tempat dimana sedang berjangkit hama penyakit hewan karantina yang dapat ditularkan melalui media pembawa tersebut, atau produknya termasuk yang pengeluarannya dilarang, maka ditolak pengeluarannya dan diserahkan kembali kepada pemiliknya atau dilakukan tindakan sesuai dengan pedoman pengendalian penyakit hewan karantina yang berlaku; atau b. yang sanitasinya tidak baik, kemasannya tidak utuh, terjadi perubahan sifat, terkontaminasi atau membahayakan kesehatan hewan dan atau manusia, maka diberikan perlakuan dan apabila tidak berhasil, tidak dapat atau tidak mungkin dilakukan pemusnahan di tempat pengeluaran, di instalasi karantina atau di tempat asal. (3) Terhadap bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain yang berhasil diberikan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, dapat dilakukan pembebasan dan diberikan sertifikat sanitasi setelah memenuhi kewajiban lain yang ditetapkan, sepanjang tidak memerlukan pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4).
Koreksi Anda