Koreksi Pasal 45
PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN
Teks Saat Ini
Jika dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) tidak ditemukan adanya gejala hama penyakit hewan karantina, tidak berasal dari area atau tempat dari mana pengeluaran hewan tersebut dilarang, atau tidak berasal dari area atau tempat dimana sedang berjangkit hama penyakit hewan karantina, maka :
a. dimasukkan langsung ke instalasi karantina apabila harus menjalani tindakan karantina secara intensif; atau
b. dibebaskan dan diberikan sertifikat kesehatan apabila tidak diharuskan menjalani tindakan karantina secara intensif sepanjang sehat, tidak menunjukkan gejala hama penyakit hewan karantina dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 46 …
Koreksi Anda
