Koreksi Pasal 44
PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan kesehatan terhadap hewan dipisah pengeluaran, instalasi karantina, atau tempat asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan segera setelah diserahkan oleh pemiliknya.
(2) Jika dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditemukan adanya gejala hama penyakit hewan karantina, berasal dari area atau tempat dari mana pengeluaran hewan tersebut dilarang, atau berasal dari area dimana sedang berjangkit hama penyakit hewan karantina, maka :
a. semua jenis hewan yang rentan terhadap hama penyakit hewan karantina tersebut, ditolak pengeluarannya dan diserahkan kembali kepada pemiliknya atau dilakukan tindakan sesuai dengan pedoman pengendalian penyakit hewan menular yang berlaku;
b. alat angkut yang membawa hewan tersebut dari tempat asalnya harus disucihamakan ditempat pengeluaran atau instalasi karantina;
atau
c. terhadap orang, bahan atau peralatan dan muatan lain yang pernah berhubungan dengan hewan tersebut diberikan perlakuan dan atau
tindakan karantina yang bertujuan untuk mencegah penyebaran hama penyakit hewan karantina.
Koreksi Anda
