Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jika pengeluaran media pembawa tidak memenuhi kewajiban tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), maka : a. yang pengeluarannya dilarang, dilakukan penahanan dan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. yang belum memenuhi persyaratan administrasi, ditolak pengeluarannya dan diserahkan kembali kepada pemiliknya; atau c. yang … c. yang belum memenuhi persyaratan teknis, ditolak pengeluarannya dan diserahkan kembali kepada pemiliknya atau dimasukkan ke instalasi karantina untuk memenuhi persyaratan teknis.
Koreksi Anda