Koreksi Pasal 36
PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin terisolasinya media pembawa yang sedang ditransitkan, penanggung jawab tempat transit dapat MENETAPKAN lokasi dan menyediakan fasilitas bagi keperluan transit media pembawa yang berasal dari luar negeri dan akan dimuat ke alat angkut lai atas
persetujuan dokter hewan karantina.
(2) Jika dalam lalu lintas internasional dipersyaratkan penyediaan fasilitas lokasi transit langsung, maka dalam memenuhi persyaratan tersebut penanggung jawab tempat transit mempertimbangkan saran dokter hewan karantina yang bertujuan mencegah penularan hama penyakit hewan karantina terutama yang ditularkan melalui serangga.
Koreksi Anda
