Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mencegah masuknya hama penyakit hewan karantina dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA melalui transit alat angkut yang membawa hewan dari luar negeri, transit hanya dapat disetujui pada tempat-tempat yang telah ditetapkan. (2) Persetujuan transit pada tempat-tempat transit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) Dalam memberikan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Menteri harus mempertimbangkan situasi hama penyakit hewan karantina di negara asal dan atau ditempat-tempat transit sebelumnya dan kemungkinan penularannya melalui jenis hewan tersebut. (4) Media pembawa yang transit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus memenuhi ketentuan : a. dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dan harus selalu berada di bawah pengawasan dokter hewan karantina selama transit; b. dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dokter hewan karantina harus melakukan pemeriksaan secara umum di atas alat angkut; c. jika … c. jika dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, ditemukan adanya gejala hama penyakit hewan karantina golongan I atau tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka alat angkut yang bersangkutan diperintahkan segera meninggalkan tempat transit oleh penanggung jawab tempat transit atas saran dokter hewan karantina. d. hewan dan pemerliharannya dilarang turun selama transit untuk keperluan pemuatan kembali ke alat angkut lain atas persetujuan dokter hewan karantina. e. dalam hal hewan terlanjur diturunkan atau diturunkan untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, maka : i. jika memperlihatkan gejala hama penyakit hewan karantina golongan I, maka hewan tersebut harus segera dimusnahkan dan alat angkutnya disucihamakan; atau ii. jika memperlihatkan gejala hama penyakit hewan karantina golongan II, maka hewan tersebut diperintahkan untuk segera meninggalkan wilayah negara Republik INDONESIA oleh penanggung jawab tempat transit atas saran dokter hewan karantina. f. bahan atau peralatan yang pernah berhubungan dengan hewan, sisa pakan, kotoran dan lain-lain yang diduga berpotensi membawa dan menyebarkan hama penyakit hewan karantina, harus dimusnahkan. g. terhadap bahan atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam huruf f yang tidak mungkin dimusnahkan dan terhadap orang, dilakukan penyucihamaan. (5) Pemindahan hewan transit ke tempat pengeluaran di luar tempat transit harus mendapat persetujuan Menteri dengan pengawalan petugas karantina. (6) Dalam hal ditemukan hama penyakit hewan karantina dan tindakan karantina yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf c dan huruf e, harus dilaporkan kepada pejabat yang berwenang di negara asal dan negara tujuan.
Koreksi Anda